Di dalam dunia bisnis, apalagi bisnis di era Kapitalisme yang membebaskan kepada siapa saja untuk membesarkan bisnisnya, terjadi kemajuan ataupun kemunduran adalah hal yang biasa. Bahkan perusahaan besar yang kemudian mengambil alih perusahaan kecil adalah hukum alam di dunia bisnis saat ini. Berbagai peristiwa akuisisi perusahaan oleh pihak yang lebih kuat sering terjadi.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan akuisisi ? Mengapa terjadi akuisisi ? Apakah akuisisi adalah solusi dari permasalahan bisnis yang ada? Pada artikel kali ini, Zeka Digital akan membahas hal ini. Simak artikel ini sampai tuntas agar Anda bisa memahaminya dengan benar.
Apa yang dimaksud Akuisisi Perusahaan?

Masyarakat awam, biasa mengartikan akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan. Penafsiran tersebut memang tidak salah. Namun dalam dunia bisnis maupun perbankan, akuisisi memiliki pengertian yang lebih spesifik.
Pengertian Akuisisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilan kepemilikan perusahaan atau aset.
Dari penjelasan di atas, akuisisi tidak hanya pengambilan seluruh kepemilikan perusahaan, namun pengambilalihan sebagian besar kepemilikan saham (diatas nilai separuh) bisa dikategorikan sebagai akuisisi.
Pengambilalihan saham bisa menyebabkan beralihnya pengendalian atas perusahaan yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang UUPT No.40 tahun 2007. Sehingga jika ada akuisisi yang tidak menimbulkan beralihnya pengendalian perusahaan, maka hal tersebut bukan termasuk akuisisi yang di atur oleh perundangan tersebut.
Pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% saham yang telah dikeluarkan dalam satu perusahaan dapat dikatakan sebagai pemegang saham pengendali. Akan tetapi, bukan berarti pemegang saham yang tidak mencapai 50% tidak bisa mengendalikan perusahaan.
Jenis Akuisisi
Di dalam bisnis, ada berbagai macam akuisisi yang bisa terjadi antar perusahaan atau badan hukum. Inilah penjelasannya!
1. Akuisisi Konglomerat
Akuisisi ini terjadi apabila ada sebuah perusahaan atau badan hukum yang melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang tidak memiliki bisnis yang sama. Artinya pihak yang mengambil alih dan yang diambil alih tidak memiliki bisnis yang sejenis.
2. Akuisisi Vertikal
jika suatu perusahaan atau badan hukum yang melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang berbeda namun masih ada ikatan atau hubungan di dalamnya, maka jenis akuisisi ini adalah akuisisi vertikal. Ini seperti perusahaan marketplace yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan ekspedisi.
3. Akuisisi Horizontal
Pengambilalihan perusahaan oleh badan hukum atau perusahaan lain yang memiliki bisnis yang sejenis dinamakan akuisisi horizontal. Contohnya seperti akuisisi marketplace seperti OLX yang mengakuisisi perusahaan marketplace Berniaga.Com dan TokoBagus.Com
Penyebab Terjadinya Akuisisi Perusahaan
Ada beberapa penyebab terjadinya akuisisi pada sebuah perusahaan. Selain karena faktor terpaksa, ada juga akuisisi karena faktor strategi bisnis. Inilah diantaranya!

Mencegah kebangkrutan
Adakalanya akuisisi dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk terjadi, seperti terjadinya kebangkrutan. Suatu perusahaan yang hampir bangkrut dan membutuhkan modal besar untuk keluar dari krisis terkadang perlu untuk dilakukan akuisisi oleh perusahaan yang lebih besar dan lebih kuat secara finansial.
Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan suntikan modal baru dari pemilik atau pemegang saham baru. Tentu cara ini akan efektif menyelamatkan perusahaan, meskipun mungkin pemilik perusahaan statusnya tidak sebagai pemilik lagi, atau pemegang saham mayoritas perusahaan berada di tangan orang lain.
Membesarkan pasar
Dengan melakukan akuisisi, maka perusahaan yang mengambil alih akan menjadi perusahaan yang lebih besar dan tentunya mendapatkan pangsa pasar tambahan dari perusahaan yang di akuisisi. Seperti misalnya Bank A melakukan akuisisi terhadap Bank B, maka secara otomatis nasabah dari Bank B menjadi nasabah dari Bank A, atau setidaknya nasabah Bank B di bawah kendali dari Bank A.
ini tentu secara efektif bisa menambah dan memperluas pangsa pasar yang ada. Jika dianalogikan, dua pelanggan dari dua perusahaan akan menjadi satu. Cara ini bisa dilakukan jika perusahaan yang melakukan akuisisi memiliki sektor bisnis yang sama dengan perusahaan yang di akuisisi.
Mengurangi kompetisi
Jika dua perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang sama, tentu dua perusahaan tersebut akan saling berkompetisi mendapatkan konsumen yang sebanyak-banyaknya. Masing-masing tentu akan mengerahkan segala daya dan upaya untuk mengungguli satu sama lain. Namun ceritanya akan berbeda jika salah satu perusahaan mengakuisisi bisnis lainnya.
Dengan cara ini maka perusahaan yang akan melakukan akuisisi menjadi perusahaan tunggal yang tidak ada saingannya. Sebenarnya, bisnis startup yang berjalan saat ini memiliki pola yang hampir sama dengan fenomena ini. Ketika start up sudah naik menjadi level unicorn, maka mereka akan mengambilalih perusahaan kecil yang menjadi saingannya.
Memperkuat bisnis
Sudah menjadi hukum alam bahwa siapa saja yang besar tentunya akan kuat. Dan ini terjadi pada bisnis. Karena itu, untuk menguatkan bisnis di dalam persaingan, maka perusahaan melakukan akuisisi bisnis lain yang lebih kecil.
Jika akuisisi dilakukan kepada perusahaan lain yang bergerak di dalam bisnis yang sama, maka ini akan menambah besar pasar dan memperkuat bisnis yang telah dijalankan sebelumnya. Namun jika akuisisi dilakukan kepada perusahaan yang berbeda sektor bisnisnya, maka ini akan menjadikan proses diversifikasi bisnis.
Akuisisi Perusahaan di Indonesia
Karena pengambilalihan perusahaan adalah perkara yang sudah lumrah di dunia bisnis, maka banyak juga perusahaan Indonesia yang melakukan pengambilalihan perusahaan lain, baik itu perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
BCA Akuisisi Beberapa Bank
PT Bank Central Asia Tbk, atau biasa dikenal dengan Bank BCA telah melakukan akuisisi berbagai bank kecil yang ada di Indonesia. Beberapa bank tersebut adalah Bank Royal, Rabobank dan Bank Interim. Akuisisi tersebut tentunya menjadikan nasabah bank kecil yang di akuisisi tersebut berada di bawah kendali BCA.
CT Corp mengakuisisi Female Daily Network
Sebuah platform yang memberikan informasi perihal kecantikan, yakni Female Daily Network di akuisisi oleh perusahaan milik konglomerat Indonesia, yakni Chaerul Tanjung. Meskipun di akusisi, namun para petinggi dari Female Daily Network tetap menjalankan operasional secara independen seperti biasa.
Akuisisi ini memang sedang dibutuhkan oleh Female Daily Network. Mereka sedang membuka peluang untuk mendapatkan mitra yang strategis. Maka masuklah CT Corp yang telah malang melintang di dunia industri hiburan. Kedepannya, Female Daily Network akan memasuki industri e-commerce yang memang selama ini menjadi rencana mereka.
Sebenarnya CT Corp mengakuisisi banyak perusahaan. Selain Carrefour yang diakuisisi 100%, raksasa bisnis milik Chaerul Tanjung yang juga di juluki si Anak Singkong ini mengakuisisi Bank Harda.
Gojek Akuisisi Banyak Perusahaan
Gojek, sebagai salah satu bisnis startup yang sukses dan kemudian muncul sebagai unicorn pertama Indonesia melakukan banyak akuisisi. Ini tidak lepas dari valuasi dari Gojek yang senantiasa naik seiring dengan kebutuhan transportasi di kawasan Asia Tenggara. Gojek mengembangkan bisnisnya di Singapura, Thailand dan Filipina dalam melebarkan sayap bisnisnya.
Untuk semakin memperbesar bisnisnya, Gojek melakukan aksi akuisisi pada platform kasir digital Moka. Akuisisi ini tentunya sangat penting bagi Gojek, meskipun mereka sendiri memiliki platform pembayaran digital yakni Gopay.
PT. Matahari Putra Prima Tbk yang merupakan perusahaan dari Lippo Group juga sebagian besar sahamnya diakuisisi oleh Gojek. PT. Matahari Putra Prima Tbk sendiri bergerak dalam bidang Fast Moving Consumers Good. Salah satu bisnisnya adalah keberadaan retail Hypermart yang gerainya ada di berbagai kota di Indonesia.
Sebenarnya masih banyak perusahaan yang di akuisisi oleh Gojek. Terlebih lagi setelah adanya merger antara Gojek dan Tokopedia, kekuatan gabungan dua perusahaan unicorn ini tentu semakin besar, dan pastinya semakin mudah melakukan akuisisi bisnis lain.
Langkah-langkah Akuisisi Perusahaan
Langkah untuk akuisisi bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah akuisisi dengan melalui direksi perusahaan dan cara kedua adalah akuisisi langsung kepada pemilik saham dari perusahaan yang akan di akuisisi.

Akuisisi melalui direksi perusahaan
Ketika melakukan akuisisi melalui direksi perusahaan, maka perusahaan wajib melakukan hal ini :
- Meminta Persetujuan RUPS. Direksi perusahaan yang akan melakukan akuisisi bisnis lain harus meminta persetujuan dari pemegang saham melalui rapat RUPS.
- Pengumuman oleh direksi. Direksi yang akan melakukan akuisisi harus memberitahukan hal ini melalui surat kabar dan memberitahu kepada karyawan perusahaan bahwa mereka akan melakukan akuisisi bisnis lain dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
- Menyusun rancangan akuisisi. Kedua direksi perusahaan, biak yang akan melakukan akuisisi maupun yang akan di akuisisi menyusun rencana akuisisi. Dalam draft tersebut setidaknya harus memuat hal berikut:
- Nama dan kedudukan kedua perusahaan.
- Alasan akuisisi dari direksi setiap perusahaan.
- Laporan keuangan.
- Tata cara penilaian dan konversi saham.
- Jumlah saham dari perusahaan yang diakuisisi.
- Laporan pendanaan.
- Neraca konsolidasi proforma perusahaan yang akan diakuisisi.
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi.
- Rancangan perubahan anggaran dasar perusahaan.
- Pengajuan keberatan. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman dalam rentang waktu tersebut mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Membuat akta akuisisi. Rancangan akuisisi yang telah disetujui oleh RUPS kemudian dibuatkan akta akuisisi di notaris.
- Pemberitahuan kepada menteri. Setelah mendapatkan akta, dimohonkan untuk mendapatkan persetujuan menteri.
- Pengumuman. Direksi dari perusahaan yang di akuisisi mengumumkan akuisisi di surat kabar setidaknya 30 hari setelah akuisisi mendapatkan persetujuan terkait.
Pengambilalihan langsung
Proses pengambilalihan langsung dilakukan dengan langsung kepada pemilik saham dari perusahaan yang di akuisisi dengan mendapatkan persetujuan dari RUPS. Direksi memiliki tugas untuk mengadakan RUPS untuk menentukan kebijakan, termasuk dalam proses akuisisi.

Kesimpulan
Akuisisi adalah hal yang biasa dalam sebuah bisnis. Bisa jadi akuisisi ini adalah langkah terbaik untuk menyelamatkan perusahaan dari ambang kehancuran. Itulah mengapa berita mengenai pengambilalihan perusahaan kepada perusahaan lain sering ditemukan. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan untuk Anda semuanya.