Usaha Kecil dan Menengah : Membangun Kemandirian Ekonomi

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, UKM juga merupakan usaha yang berdiri sendiri.

Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Keberadaan UKM di Indonesia nyatanya membawa pengaruh baik untuk kemajuan perekonomian. Baik untuk tingkat daerah maupun negara. Faktanya UKM juga turut andil dalam memajukan perekonomian masyarakat sendiri.

UKM membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru. Melalui UKM, juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.

Selain itu, UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan didukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.

Sejarah Usaha Kecil dan Menengah

Ilustrasi UKM : Bisnis Skala Kecil Menengah
Ilustrasi UKM : Bisnis Skala Kecil Menengah, Sumber : romadecade.org

Sebenarnya, UKM atau usaha kecil dan menengah sendiri merupakan usaha yang sudah banyak dilakukan. Terutama oleh masyarakat Indonesia sendiri. Awalnya, UKM mulai berkembang pesat setelah kejadian krisis ekonomi yang terjadi secara berkepanjangan. Keadaan perekonomian yang cukup terguncang itu pernah menimpa Indonesia sekitar tahun 1997.

Kondisi ekonomi yang tidak stabil tersebut bukan berarti tidak menimbulkan hal buruk. Banyak yang terkena imbasnya karena krisis ekonomi ini. Termasuk PHK besar-besaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Akibatnya, ratusan ribu orang terpaksa kehilangan pekerjaannya. Namun, mereka harus bangkit dari keterpukurukan, karena hidup harus tetap berjalan.

Mereka mulai mencari cara dengan mulai mengembangkan usaha sendiri untuk membiayai keperluan sehari-hari. Ada yang memilih melakukan usaha jual beli, bisnis jasa, maupun pengolahan produk. Aneka usaha yang dilakukan masyarakat inilah pada akhirnya disebut usaha kecil dan menengah (UKM).

Bahkan pada waktu itu, banyak yang beranggapan jika UKM sudah seakan menjadi penyelamat mereka. Tentunya untuk bebas dari keterpurukan akibat dampak kondisi krisis ekonomi. UKM dianggap sebagai sosok penyelamat bukan tanpa alasan. Melalui peran UKM-lah pengangguran pada waktu itu bisa berkurang.

Beberapa UKM terhitung dapat sukses hingga berkembang pesat. Sisi positifnya, banyak menyerap tenaga kerja. Masyarakat jadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada pemerintah maupun perusahaan swasta lain. Dan yang lebih hebatnya lagi, UKM saat itu turut menjadi penyumbang pendapatan daerah dan bahkan negara.

Klasifikasi Usaha Kecil dan Menengah

Ilustrasi Usaha Kecil dan Menengah
Ilustrasi Usaha Kecil dan Menengah, Sumber : legalo.id

UKM di Indonesia sejak muncul saat peristiwa krisis ekonomi, juga telah melalui beberapa perkembangan. Termasuk pada aspek klasifikasi usaha kecil dan menengah atau UKM itu sendiri. Setidaknya hingga kini di Indonesia sudah dikenal 4 klasifikasi usaha kecil dan menengah, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Livelihood Activities

Merupakan salah satu bentuk UKM yang biasa dimanfaatkan untuk membuka kesempatan kerja untuk keperluan mencari nafkah. Istilah yang lebih umum dan mudah dipahami untuk salah satu klasifikasi UKM ini adalah usaha sektor informal. Contoh dari livelihood activities ini seperti pedagang kaki lima, warung kecil, dan sebagainya.

2. Micro Enterprise

Merupakan salah satu klasifikasi usaha kecil dan menengah (UKM) yang dilakukan dengan cara menjadi pengrajin sesuatu. Namun, belum taraf menjadi kewirausahaan. Masih skala kecil istilah mudahnya.

Contoh dari micro enterprise adalah pengarajin furniture, konveksi baju, pembuatan kain batik dan sebagainya.

3. Small Dynamic Enterprise

Merupakan salah satu bentuk klasifikasi usaha kecil dan menengah yang pelakunya sudah mempunyai jiwa entrepreneur atau kewirausahaan. Jelas saja tingkatnya sudah lebih tinggi dari 2 klasifikasi UKM sebelumnya. Pelaku dari small dynamic enterprise ini sudah bisa melakukan dan menerima pekerjaan level sub kontrak bahkan melakukan ekspor.

Ada banyak micro enterprise yang sudah mulai bertransfromasi menjadi small dynamic enterprise, di Jogja ada perusahaan 1Souvenir yang sudah mulai tertata dan terus melebarkan pasarnya. Menemukan hal yang serupa di kota Anda?

4. Fast Moving Enterprise

Merupakan salah satu kriteria usaha kecil dan menengah yang sudah benar-benar memiliki jiwa kewirausahaan atau entrepreneur sejati. Bahkan, dalam waktu dekat dapat langsung berubah atau bertransformasi menjadi usaha besar atau UB. Sehingga, berpeluang bukan lagi menjadi UKM melainkan UB.

Kelebihan Usaha Kecil dan Menengah

Sebetulnya UKM sendiri lebih mudah dan flexibel untuk dijalankan. Hal tersebut membuatnya lebih banyak punya kelebihan terutama saat memulai merintis atau pun saat menjalankannya. Berikut beberapa kelebihan UKM yang bisa diketahui.

1. Lebih Cepat Melakukan Inovasi

Sistem usaha UKM memang lebih cenderung sangat mudah, terutama operasionalnya. Dengan begitu, para pelaku UKM bahkan lebih cepat untuk memikirkan dan membuat sebuah ide-ide baru. Terciptanya ide baru, tentu saja mampu membawa manfaat baik. Salah satunya membuat UKM mampu membuat produk baru dan ide baru secara cepat.

2. Lebih Fokus

UKM bebas berkreasi dan berproduksi sebisa pelaku atau yang pelaku inginkan. Jika di perusahaan besar, tentu mereka akan lebih bergantung kepada permintaan pasar atas barang apa yang akan diproduksi. Hal ini tidak akan terjadi pada industri UKM. Sehingga, membuat kerja UKM menjadi lebih fokus hanya dalam satu bidang.

3. Lebih Fleksibel Dalam Operasional

UKM seringkali hanya dikelola oleh sedikot orang. Sehingga, dalam pengambilan keputusan terkait usaha yang dijalankan seringkali dapat diambil dengan cepat. Hal inilah yang membuat sistem operasional UKM lebih cepat bergerak.

Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan UKM dapat lebih mudah bereaksi terhadap perubahan trend yang ada. Selanjutnya hal yang terjadi adalah persaingan pada UKM akan lebih kompetitif.

4. Mencetak Lapangan Kerja

Oleh karena sistem operasionalnya yang lebih mudah dilakukan, membuat UKM lebih cepat berkembang lebih cepat dibanding jenis usaha lain. Semakin berkembangnya UKM tentu akan semakin banyak peluang lahirnya UKM yang baru bermunculan. Hal ini akan berdampak kepada meningkatnya jumlah lapangan kerja dan meminimalisir angka pengangguran.

Hubungan UKM dan Ekonomi Indonesia

Ilustrasi UKM dengan Pertumbuhan Ekonomi
Ilustrasi UKM dengan Pertumbuhan Ekonomi, Sumber : accuratecloud.id

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.

Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas, baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak Bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Periode 2009-2014, Syarifuddin Hasan, mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet 300 juta hingga 4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.

Demikianlah ulasan mengenai usaha kecil dan menengah. Peranan UKM dalam jangka panjang tentu sebagai basis untuk mencapai kemandirian pembangunan ekonomi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tinggalkan komentar

logo zeka digital official

Zeka Digital merupakan penyadia jasa digital marketing di Indonesia. Kami melayani untuk produk / layanan / jasa yang syar'i. Nikmati pelayanan yang prima, profesional dan amanah untuk usaha di seluruh Indonesia.

Tentang Kami

Zeka Digital - Penyedia Jasa Pemasaran Digital

Pringgolayan, RT.02/RW.44, Banguntapan,
Bantul, Yogyakarta 55198.

0811-265-1453
[email protected]

WhatsApp Chat Konsultasi