Perlindungan Konsumen Transaksi Online, Anda Perlu Tahu!

Photo of author

Ditulis oleh Bogi Kamali Rozaq

As a manager in the SEO division at Zeka Digital, experienced in writing content using SEO techniques.

Sebuah bisnis terkadang akan terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak. Jika suatu bisnis dianalogkan sebagai transaksi hjual beli, maka pelanggaran tersebut kadang dilakukan oleh pihak penjual atau juga pembeli. Karena potensi untuk menjadi korban lebih condong ke pembeli atau konsumen maka pemerintah membuat suatu perangkat perlindungan konsumen dalam bentuk perundangan.

Bermula dari adanya persamaan hak untuk memenuhi kebutuhan baik itu penjual dan pembeli, maka hak tersebut harus dijamin dan dilindungi, salah satunya melalui perlindungan konsumen. Perangkat perlindungan konsumen merupakan hal yang wajib tersedia dalam proses kegiatan ekonomi. Melalui perlindungan konsumen, para konsumen bisa memperoleh jaminan barang dan jasa yang layak.

Apa itu Perlindungan Konsumen ?

Perlindungan Konsumen
Konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum. Sumber Unsplash

Perangkat perlindungan konsumen di Indonesia tertuang dalam sebuah perundangan yakni UU no 8 tahun 1999. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999, definisi perlindungan konsumen adalah seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.

Dalam ketentuan ketentuan yang ada pada UU no 8 tahun 1999 pasal 2, maka asetidaknya ada beberapa hal yang menjadikan fokus pembahasan yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dengan demikian, UU no 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Tujuan Konsep Perlindungan Konsumen

Dibuatnya seperangkat peraturan yang ditujukan pada perlindungan konsumen bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasa aman perlu diciptakan sebab hak untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia.  

Pelanggaran yang terjadi bisa berakhir dengan adanya sanksi pidana. Dengan demikian adanya perangkat perlindungan konsumen tidak hanya sebagai tindakan preventif atau pencegahan, tetapi juga mencakup tindakan represif atau memaksa berbagai pihak untuk patuh pada perundangan yang telah di tetapkan.

Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Online

Idealnya transaksi jual-beli secara online yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli. Berbagai produk dan metode pembayaran yang ditawarkan oleh penjual seharusnya memuaskan atau memenuhi standar dan ekspektasi para pembeli. Biasanya untuk menumbuhkan rasa saling percaya digunakan pihak ketiga sebagai medatior dalam transaksi tersebut.

Ketika transaksi bermasalah, yang biasanya yang di rugikan adalah piha pembeli, maka terkadang akan menimbulkan dampak yang panjang. Selain pihak penjual akan mendapatkan ulasan buruk di situs penjualan mereka, tidak sedikit kasus seperti ini masuk ke laporan pihak yang berwajib dan masuk ke dalam delik penipuan.

Para pembeli biasanya yang menjadi pihak pelapor dan penjual menjadi pihak yang di laporkan. Namun karena transaksinya dilakukan tanpa melibatkan kedua belah pihak tersebut secara langsung, dan bahkan mereka tidak saling mengenal sebelumnya maka penyelesaian kasus seperti ini terkadang menemui jalan buntu dengan kerugian di pihak pembeli.

Hal ini biasanya terjadi pada transaksi yang di lakukan oleh penjual dan pembeli dengan tanpa melibatkan pihak ketiga seperti marketplace atau lainnya. Hal inilah yang menjadikan penipu mudah menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjual barang secara online.

UU ITE

Perlindungan Konsumen
Perundangan selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Salah satunya kemunculan UU ITE. Sumber Unsplash

Karena transaksi elektronk semakin berkembang, semakin kompleks dan banyak kasus yang mencuat maka pemerintah menerbitkan UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada awalnya undang-undang ini dibuat untuk masalah umum yang sering terjadi pada transaksi elektronik, bukan hanya pada perdagangan online.

Namun saat ini pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce. Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan dibutuhkan perlindungan pada konsumen, produsen dan para pelaku e-Commerce.

Kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi pada jual-beli online adalah kasus penipuan, baik yang di lakukan oleh penjual ataupun pembeli. Namun sebagian besar pelaku penipuan adalah penjual. Para penipu berperan sebagai penjual dan menipu korbannya melalui aktifitas jual-beli secara online.

Dalam jual beli online, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online.

Tips Transaksi Online

Bagi anda yang melakukan aktifitas jual beli secara online, baik anda sebagai penjual atau sebagai pembeli, di bawah ini ada beberapa tips yang bisa anda jalankan ketika memulai aktifitas tersebut.

1. Memakai e-Commerce yang Terpercaya

Hal pertama dan mendasar yang harus paling diperhatikan saat berbelanja ataupun menjual barang secara online sebaiknya menggunakan situs belanja online yang memang sudah terpercaya. Dengan menggunakan aplikasi atau situs terpercaya dari jual beli online maka anda melakukan transaksi di tempat yang terjaga dari sisi keamanannya.

Dengan melibatkan e-Commerce terpercaya maka antara penjual dan pembeli tidak akan merasa khawatir lagi. Selain menggunakan aplikasi tersebut anda akan aman dalam transaksi, biasanya aplikasi e-Commerse juga menyediakan fitur kemudahan pembayaran dan juga fitur antar barang sampai tujuan.

2. Perhatikan Reputasi

Tips bagi pembeli adalah, anda sebaiknya membeli barang yang di jual oleh pedagang yang memiliki reputasi yang baik.Untuk mencari informasi tentang seller yang memiliki reputasi bagus, anda bisa mencarinya dengan tanda bintang atau penandaan tertentu. Semakin tinggi bintang ataupun nilai penjual, maka akan semakin terpercaya seller tersebut.

Untuk pedagang terpercaya yang menjualnya melalui media sosial semacam instagram atau Facebbok, anda bisa melihat komentar atau testimoni mereka. Karena pentingnya reputasi bagi keberlangsungan bisnis maka jika anda menjual atau berbisnis melalui penjualan online maka sebaikknya memikirkan cara untuk meningkatkan reputasi anda di mata pembeli. ini berkaitan dengan bagaimana anda membangun kepercayaan konsumen.

3. Memanfaatkan Rekening Bersama

Jika anda melakukan pembelian atau melakukan penjualan secara online dengan memanfaatkan media sosial, maka untuk transaksi pembayarannya menggunakan jasa rekening bersama. Hal ini untuk kenyamanan bersama baik itu penjual dan juga pembeli.

Fungsi dari rekening bersama adalah untuk meminimalisir penipuan. Barang sampai di tangan pmebeli maka uang pembayaran juga sampai ke tangan penjual. Pihak penyedia layanan rekening bersama menyediakan rekening sebagai transit sehingga ketika barang belum sampai di tangan pembeli, uang tidak bisa di ambil oleh penjual.

4. Teliti Keterangan Produk

Karena jual beli online tidak mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung maka kondisi barang yang di jual biasanya di gambarkan dalam bentuk tulisan. Karena itu anda harus benar-benar melihat keterangan dari produk yang di jual agar nantinya anda tidak salah dalam membeli barang.

Saat ini selain keterangan pada gambar, anda biasanya akan di suguhkan video ulasan barang yang biasanya di sediakan oleh penjual di halaman layanan berbagai pakai video seperti YouTube. Dengan melihat video, anda akan diperlihatkan produk dalam bentuk video. Selain itu anda bisa mencari informasi barang yang anda beli di YouTube. Banyak sekali pengguna YouTube membuat konten video mengenai ulasan suatu produk.

5. Hindari Wifi Publik

Kejahatan transaksi elektronik seperti pengambill alihan suatu akun penting atau data biasanya dmulai dengan penggunaan jaringan bersama peer to peer seperti wifi bersama. Unbtuk langkah keamanannya sebaiknya anda tidak menggunakan jaringan bersama yang biasanya di sediakan secara gratis di fasilitas publik. Anda perlu melindungi data anda sendiri. begitu juga penjual, mereka harus melindungi dengan benar dalam mengelola data konsumen.

Perlindungan Konsumen
Jaminan keamanan transaksi menjadi salah satu faktor kepercayaan bisnis online. Sumber Unsplash

6.Simpan Bukti Transaksi

Bukti transaksi seperti bukti transfer bagi pembeli atau bukti resi pengiriman barang bagi penjual sangat penting jika kedepannya terjadi persengketaan. Karena itu jangan lupa untuk menyimpan segala bukti transaksi. Selain itu, jangan lupa pula untuk menyimpan informasi detail terkait transaksi barang apa yang dibeli.

Itulah ulasan mengenai perangkat perlindungan konsumen transaksi online. Bagi anda yang bergerak dalam bisnis jual beli produk secara online tentu sangat menginginkan transaksi yang aman dan amanah. Karena itu lakukan bisnis dengan jalan sebaik mungkin. Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa membaca artikel kami lainnya tentang marketing funnel strategy. Terima kasih.

Tinggalkan komentar

logo zeka digital official

Zeka Digital merupakan penyadia jasa digital marketing di Indonesia. Kami melayani untuk produk / layanan / jasa yang syar'i. Nikmati pelayanan yang prima, profesional dan amanah untuk usaha di seluruh Indonesia.

Tentang Kami

Zeka Digital - Penyedia Jasa Pemasaran Digital

Pringgolayan, RT.02/RW.44, Banguntapan,
Bantul, Yogyakarta 55198.

0811-265-1453
[email protected]

WhatsApp Chat Konsultasi