Apa itu Fintech dan Perlukah UMKM Menggunakannya? [Update 2021]

Semakin berkembangnya teknologi informasi, maka semakin inovatif pula segala sesuatu yang berhubungan dengan aktifitas perekonomian manusia. Salah satunya adalah transaksi keuangan. Salah satu metode transaksi keuangan yang sedang naik daun adalah dengan fintech. Sebenarnya apa itu fintech ?

 Term fintech mungkin sudah populer dan beredar luas di masyarakat. Namun sebagian besar orang justru tidak mengetahui secara pasti apa itu fintech dan bagaimana mereka bisa bekerja. Terkadang karena kurang lengkapnya informasi yang di dapat, banyak orang yang masih ragu dan bahkan takut untuk mencoba fintech.

Apa Itu Fintech ?

Teknologi keuangan atau finansial technology (Fintech) suatu gambaran teknologi baru yang berupaya meningkatkan dan mengotomatiskan penggunaan layanan keuangan. Pada intinya, fintech digunakan untuk membantu perusahaan, pemilik bisnis, konsumen dan bahkan proses transaksinya dengan lebih baik melalui perangkat lunak dan algoritme khusus pada perangkat elektronik.

Apa itu Fintech
GoPay salah satu aplikasi pembayaran milik GoJek. Sumber Unsplash

Sebenarnya istilah tersebut awalnya diterapkan pada teknologi yang digunakan di sistem back-end lembaga keuangan yang mapan sepert bank. Namun saat ini telah terjadi pergeseran ke layanan yang lebih berorientasi pada konsumen dan oleh karena itu definisi fintech saat ini lebih berorientasi pada konsumen.

Saat ini penggunaan teknologi ini tidak hanya sebatas pada lembaga keuangan saja, namun sudah bergeser ke e commerce, pendidikan, lembaga nirlaba dan sebagainya. Fintech juga mencakup pengembangan dan penggunaan mata uang kripto seperti  bitcoin.

Sejak terjadinya kemajuan yang pesat pada teknologi internet dan juga seluler, teknologi keuangan telah tumbuh secara eksplosif. Fintech yang awalnya mengacu pada teknologi komputer yang diterapkan pada back office bank atau perusahaan lembaga keuangan besar lainnya, sekarang penggunaannya mengacu pada intervensi teknologi menjadi pribadi. dan keuangan komersial.

Fintech sekarang mencakup berbagai aktivitas keuangan dengan tanpa bantuan seseorang yang meliputi transfer uang, menyetorkan cek dengan ponsel cerdas, mengajukan kredit, mengumpulkan uang untuk memulai bisnis, atau mengelola investasi. 

Fintech mengacu pada integrasi teknologi ke dalam transaksi yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan dan memudahkan penggunaan dan penyampaiannya kepada konsumen. Biasanya bisnis startup menggunakan teknologi ini dan memperluas inklusi keuangan dengan menggunakan teknologi untuk mengurangi biaya operasional.

Apa itu fintech lending?

Dalam dunia pendanaan online atau fintech, dikenal istilah fintech lending atau disebut juga pendanaan peer to peer. Sebenarnya apa itu fintech lending? Apakah sama dengan pembiayaan lainnya?

Fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan peminjam atau borrower dengan pemberi pinjaman. Program fintech lender berbeda dengan program pembiayaan konvensional lainnya. Pada fintech lender tidak dilakukan penghimpunan dana dari masyarakat.

Untuk informasi, bank sebenarnya dalam memiliki modal untuk di pinjamkan kepada pelaku usaha adalah atas upayanya mengumpulkan dana dari masyarakat dari aktifitas menabung. Sedangkan untuk fintech lending, dana yang dipinjamkan bukan dari upaya mengumpulkan dana dari masyarakat. Namun dari satu pihak atau badan.

Adanya program fintech lending ini diharapkan dapat membantu permodalan pelaku usaha UMKM. Pemerintah sendiri hanya membolehkan penyelenggara fintech lending adalah perusahaan yang berbadan hukum perseroan dan koperasi. Minimal modal untuk didaftarkan sebagai lander adalah 1 miliar baik untuk PT atau koperasi.

Apakah Fintech Aman ?

Yang menjadi tantangan dalam produk finansial teknologi adalah sisi keamanannya. Penyedia layanan harus membangun kepercayaan konsumen. Selain itu harus ada regulasi yang mengatur bisnis ini. Karena itu, sebagai wadah perlindungan usaha keuangan, OJK mengeluarkan beberapa list perusahaan startup yang bergerak di bidang finansial teknologi. Dalam daftar tersebut ada fintech yang baru terdaftar dan ada juga yang sudah memiliki perijinan.

Sebenarnya tanpa kehadiran lembaga penjamin transaksi keuangan semacam OJK, financial technologi tetap bisa melakukan kegiatan operasional. Hal ini terbukti dengan fintech yang bergerak dalam bidang transaksi cryptocurrency. Tidak ada ‘regulasi resmi’ yang mengatur dalam transaksi block chain ini. Namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu lembaga payung yang mengawasi dan memberikan jaminan kemanan kepada nasabah.

Masalah timbul ketika menyangkut keamanan data. Karena data digital menjadi tersebar luas dan terintegrasi ke kehidupan sehari-hari, maka keamanan data menjadi salah satu tantangan dalam bisnis ini. Peretasan baru-baru dikabarkan mampu membobol sistem dari salah satu platform fintech. Termasuk pencurian Bitcoin telah menyadarkan publik bahwa tidak selamanya teknologi terbaru menjadi aman.

Sampai saat ini, tidak ada konsensus tentang seberapa aman solusi fintech secara keseluruhan. Jaminan semacam itu kemungkinan akan sulit didapat, mengingat cakupan dan skala perkembangan fintech yang terlalu besar.

Regulasi Fintech di Indonesia

Apa itu Fintech
Fintech akan mendukung keberlangsungan bisnis. Sumber Unsplash

Beberapa regulasi di bawah ini mengatur operasional fintech di Indonesia.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Aturan ini untuk mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan fintech peer to peer lending (P2P lending). Regulasi ini untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan fintech.

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).

Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Aturan ini meliputi penyelenggara dalam pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, kewajiban dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, laporan, peralihan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengawasan, larangan, serta sanksi.

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dirilis bertujuan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian.

Apa Manfaat Fintech untuk UMKM?

S?ebenarnya keberadaan fintech di Indonesia sangat membantu operasional perusahaan bersakala kecil seperti UMKM. Inila beberapa pemanfaatan fintech oleh UMKM.

1. Platform penyedia pinjaman

Saat ini anda tidak perlu mengantri di bank untuk memperoleh pinjaman. Fintech memberikan akses yang sangat mudah untuk para peminjam dari sektor UMKM. Salah satunya adalah melakukan pinjaman melalui online (pinjol). Dengan begitu, para pemilik UKM hanya perlu mencantumkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara online.

Namun untuk masalah pinjaman ini, banyak terjadi berbagai kasus yang menjerat konsumen maupun platform fintech itu sendiri. Mulai dari suku bunga yang terlalu tinggi, pinjaman macet yang berujung penagihan intimidasi, dan beragam kasus lainnya. Untuk memanfaatkan fintech sebagai platform pinjaman, tentu harus hati-hati dan bijaksana. Untuk Anda yang menyakini bahwa penjaman berbunga adalah riba, maka sebaiknya jangan mencoba.

2. Kemudahan transaksi

Dengan online purchase, segala transaksi pembayaran akan dimudahkan. Bahkan semua pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui handphone. UMKM bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi yang tepat dan smart phone. Bahkan fintech mampu menjalankan transaksi pembayaran massal seperti membayar gaji banyak karyawan.

Dengan fintech, pembayaran pun dilakukan dengan keamanan yang terjamin, dengan menggunakan peraturan yang sama dengan bank. Bahkan untuk transaksi skala terkecil seperti belanja di warung, anda bisa menggunakan salah satu aplikasi fintech.

3. Memudahkan dalam pengawasan

Seluruh proses pemantauan transaksi keuangan akan dilakukan secara online. Sehingga, dengan hitungan menit, UMKM dapat mengatur segala proses keuangannya secara transparan dan efektif tanpa harus menyita banyak waktu. Alikasi fintech ini memiliki fungsi hampir seperti halnya aplikasi keuangan yang di gunakan oleh bisnis UMKM.

4. Kemudahan pembayaran tagihan

Terkadang ada beberapa tagihan yang harus dilunasi oleh perusahaan seperti tagihan listrik, telepon, air, internet dan jasa lainnya. Dengan menggunakan aplikasi fintech, anda bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Anda bisa menggunakan fitur pembayaran otomatis untuk pembayaran yang sifatnya rutin bulanan.

Apa itu Fintech
Fintech berkembang secara global. Sumber Unsplash

Perlukah UMKM Menggunakan Fintech?

Jika dilihat sekilas, fintech memang bermanfaat untuk UMKM. Namun jangan salah sangka, banyak juga para pelaku usaha yang colaps karena memiliki tagihan yang membengkak di lembaga keuangan ini. Meskipun seolah memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM, mereka tetaplah alat bisnis untuk mengeruk keuntungan.

Untuk penggunaan fasilitas kemudahan transaksi melalui fintech, tentu UMKM membutuhkannya. Namun untuk mengajukan pinjaman permodalan, maka sebaiknya Anda berpikir lebih dalam lagi sebelum melakukannya. Jika ada pinjaman yang lebih meringankan pelaku usaha UMKM dan tanpa riba, mengapa tidak memilih platform pinjaman tersebut?

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan platform pinjaman berkah modal usaha tanpa riba dan bukan ‘riba bertopeng syariah’, maka Anda bisa mempelajari artikel kami sebelumnya mengenai pinjaman modal usaha UMKM untuk bisnis berkah.

Penutup

Itulah sekelumit penjelasan mengenai apa itu fintech dan bagaimana penggunaannya untuk UMKM. Semoga artikel ini memberikan manfaat untuk semuanya. Pastikan anda berlangganan untuk mendapatkan pembaruan terbaru dari Zeka Digital yang merupakan perusahaan jasa pembuatan website profesional yang senantiasa berkembang membersamai UMKM Indonesia.

Tinggalkan komentar

logo zeka digital official

Zeka Digital merupakan penyadia jasa digital marketing di Indonesia. Kami melayani untuk produk / layanan / jasa yang syar'i. Nikmati pelayanan yang prima, profesional dan amanah untuk usaha di seluruh Indonesia.

Tentang Kami

Zeka Digital - Penyedia Jasa Pemasaran Digital

Pringgolayan, RT.02/RW.44, Banguntapan,
Bantul, Yogyakarta 55198.

0811-265-1453
[email protected]

Chat Konsultasi