Teknologi keuangan atau financial technology (Fintech) merupakan teknologi baru yang berupaya meningkatkan dan mengotomatiskan penggunaan layanan keuangan. Penggunaan fintech untuk UMKM untuk saat ini mungkin diperlukan. Namun, penggunaan fintech sebenarnya tidak hanya untuk UMKM saja.
Pada intinya, fintech bisa digunakan untuk membantu perusahaan, pemilik bisnis, konsumen dan masyarakat pada umumnya. Dengan platform itu, proses transaksinya menjadi lebih baik melalui perangkat lunak dan algoritme khusus pada perangkat elektronik.
Mengenal Fintech
Sebenarnya istilah financial technology awalnya diterapkan pada teknologi yang digunakan di sistem back-end lembaga keuangan yang mapan sepert bank. Namun, saat ini telah terjadi pergeseran ke layanan yang lebih berorientasi pada konsumen dan oleh karena itu definisi fintech saat ini lebih berorientasi pada konsumen.
Saat ini penggunaan teknologi ini tidak hanya sebatas pada lembaga keuangan saja, namun sudah bergeser ke e-commerce, pendidikan, lembaga nirlaba dan sebagainya. Fintech juga mencakup pengembangan dan penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin.
Sejak terjadinya kemajuan yang pesat pada teknologi internet dan juga seluler, teknologi keuangan telah tumbuh secara eksplosif.
Fintech yang awalnya mengacu pada teknologi komputer yang diterapkan pada back office bank atau perusahaan lembaga keuangan besar lainnya, sekarang penggunaannya mengacu pada intervensi teknologi menjadi pribadi dan keuangan komersial.
Fintech sekarang mencakup berbagai aktivitas keuangan dengan tanpa bantuan seseorang yang meliputi transfer uang, menyetorkan cek dengan ponsel cerdas, mengajukan kredit, mengumpulkan uang untuk memulai bisnis, atau mengelola investasi.
Selain itu, fintech mengacu pada integrasi teknologi ke dalam transaksi yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan dan memudahkan penggunaan dan penyampaiannya kepada konsumen. Biasanya bisnis startup menggunakan teknologi ini dan memperluas inklusi keuangan dengan menggunakan teknologi untuk mengurangi biaya operasional.
Baca Juga: Tips Manajemen Keuangan untuk UMKM
Apa itu Fintech Lending?
Dalam dunia pendanaan online atau fintech, dikenal istilah fintech lending atau disebut juga pendanaan peer to peer. Sebenarnya apa itu fintech lending? Apakah sama dengan pembiayaan lainnya?
Fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan peminjam atau borrower dengan pemberi pinjaman. Program fintech lender berbeda dengan program pembiayaan konvensional lainnya. Pada fintech lender tidak dilakukan penghimpunan dana dari masyarakat.
Untuk informasi, bank sebenarnya dalam memiliki modal untuk dipinjamkan kepada pelaku usaha adalah atas upayanya mengumpulkan dana dari masyarakat dari aktifitas menabung. Sedangkan untuk fintech lending, dana yang dipinjamkan bukan dari upaya mengumpulkan dana dari masyarakat. Namun dari satu pihak atau badan.
Adanya program fintech lending ini diharapkan dapat membantu permodalan pelaku usaha UMKM. Pemerintah sendiri hanya membolehkan penyelenggara fintech lending adalah perusahaan yang berbadan hukum perseroan dan koperasi. Minimal modal untuk didaftarkan sebagai lander adalah 1 miliar baik untuk PT atau koperasi.
Apakah Fintech Aman?
Yang menjadi tantangan dalam produk finansial teknologi adalah sisi keamanannya. Penyedia layanan harus membangun kepercayaan konsumen. Selain itu harus ada regulasi yang mengatur bisnis ini.
Karena itu, sebagai wadah perlindungan usaha keuangan, OJK mengeluarkan beberapa list perusahaan startup yang bergerak di bidang finansial teknologi. Dalam daftar tersebut ada fintech yang baru terdaftar dan ada juga yang sudah memiliki perijinan.
Sebenarnya tanpa kehadiran lembaga penjamin transaksi keuangan semacam OJK, financial technology tetap bisa melakukan kegiatan operasional. Hal ini terbukti dengan fintech yang bergerak dalam bidang transaksi cryptocurrency. Tidak ada ‘regulasi resmi’ yang mengatur dalam transaksi blockchain ini.
Namun, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu lembaga payung yang mengawasi dan memberikan jaminan kemanan kepada nasabah. Masalah timbul ketika menyangkut keamanan data.
Karena data digital menjadi tersebar luas dan terintegrasi ke kehidupan sehari-hari, maka keamanan data menjadi salah satu tantangan dalam bisnis ini. Peretasan baru-baru dikabarkan mampu membobol sistem dari salah satu platform fintech. Termasuk pencurian Bitcoin telah menyadarkan publik bahwa tidak selamanya teknologi terbaru menjadi aman.
Sampai saat ini, tidak ada konsensus tentang seberapa aman solusi fintech secara keseluruhan. Jaminan semacam itu kemungkinan akan sulit didapat, mengingat cakupan dan skala perkembangan fintech yang terlalu besar.
Regulasi Fintech di Indonesia
Sebagai sebuah lembaga pengeola keuangan yang berhubungan dengan perekonomian masyarakat, tentu diperlukan regulasi untuk mengaturnya. Beberapa regulasi di bawah ini mengatur operasional fintech di Indonesia.
1. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Aturan ini untuk mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan fintech peer to peer lending (P2P lending).
Regulasi ini untuk melindungi konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola perusahaan fintech.
Selain regulasi tersebut di atas, OJK juga mengeluarkan beberapa aturan yang mendukung operasional fintech di Indonesia.
- POJK No. 13/POJK.01 Tahun 2018 terkait Inovasi Keuangan Digital di Bidang Layanan Finansial
- Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.01 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Finansial Digital
- SEOJK No. 21 Tahun 2019 tentang Regulatory Sandbox
- Surat Edaran OJK Nomor 22 terkait Pemilihan Perhimpunan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
- Pemetaan Inovasi Finansial Digital dan Action Plan Tahun 2020-2024
- Peraturan OJK No. 57/PJOK.04 Tahun 2020 terkait Penawaran Efek lewat Jasa Urun Dana Berbasis TI
2. Regulasi Bank Indonesia
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP)
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Aturan ini meliputi penyelenggara dalam pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, kewajiban dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, laporan, peralihan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengawasan, larangan, serta sanksi.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dirilis bertujuan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian.
Selain itu ada juga regulasi yang diberlakukan mulai tahun 2021.
- Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI Tahun 2020 terkait Sistem Pembayaran yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2021.
Apa Manfaat Fintech untuk UMKM?
Sebenarnya, keberadaan fintech di Indonesia sangat membantu operasional perusahaan bersakala kecil seperti UMKM. Inilah beberapa pemanfaatan fintech oleh UMKM.
1. Platform Penyedia Pinjaman
Saat ini Anda tidak perlu mengantri di bank untuk memperoleh pinjaman. Fintech memberikan akses yang sangat mudah untuk para peminjam dari sektor UMKM. Salah satunya adalah melakukan pinjaman melalui online (pinjol). Dengan begitu, para pemilik UKM hanya perlu mencantumkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara online.
Namun, untuk masalah pinjaman ini, banyak terjadi berbagai kasus yang menjerat konsumen maupun platform fintech itu sendiri. Mulai dari suku bunga yang terlalu tinggi, pinjaman macet yang berujung penagihan intimidasi, dan beragam kasus lainnya.
Untuk memanfaatkan fintech sebagai platform pinjaman, tentu harus hati-hati dan bijaksana. Untuk Anda yang meyakini bahwa penjaman berbunga adalah riba, maka sebaiknya jangan mencoba.
2. Kemudahan Transaksi
Dengan online purchase, segala transaksi pembayaran akan dimudahkan. Bahkan semua pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui handphone. UMKM bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi yang tepat dan smart phone. Bahkan fintech mampu menjalankan transaksi pembayaran massal seperti membayar gaji banyak karyawan.
Dengan fintech, pembayaran pun dilakukan dengan keamanan yang terjamin, dengan menggunakan peraturan yang sama dengan bank. Bahkan untuk transaksi skala terkecil seperti belanja di warung, anda bisa menggunakan salah satu aplikasi fintech.
3. Memudahkan dalam Pengawasan
Seluruh proses pemantauan transaksi keuangan akan dilakukan secara online. Sehingga, dengan hitungan menit, UMKM dapat mengatur segala proses keuangannya secara transparan dan efektif tanpa harus menyita banyak waktu. Alikasi fintech ini memiliki fungsi hampir seperti halnya aplikasi keuangan yang di gunakan oleh bisnis UMKM.
4. Kemudahan Pembayaran Tagihan
Terkadang ada beberapa tagihan yang harus dilunasi oleh perusahaan seperti tagihan listrik, telepon, air, internet dan jasa lainnya. Dengan menggunakan aplikasi fintech, anda bisa melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Anda bisa menggunakan fitur pembayaran otomatis untuk pembayaran yang sifatnya rutin bulanan.
Baca Juga: Menyusun Perencanaan Bisnis yang Tepat, Ini Caranya!
Perlukah UMKM Menggunakan Fintech?
Jika dilihat sekilas, fintech memang bermanfaat untuk UMKM. Namun, jangan salah sangka, banyak juga para pelaku usaha yang colaps karena memiliki tagihan yang membengkak di lembaga keuangan ini. Meskipun seolah memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM, mereka tetaplah alat bisnis untuk mengeruk keuntungan.
Untuk penggunaan fasilitas kemudahan transaksi melalui fintech, tentu UMKM membutuhkannya. Namun untuk mengajukan pinjaman permodalan, maka sebaiknya Anda berpikir lebih dalam lagi sebelum melakukannya. Jika ada pinjaman yang lebih meringankan pelaku usaha UMKM dan tanpa riba, mengapa tidak memilih platform pinjaman tersebut?
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan platform pinjaman berkah modal usaha tanpa riba dan bukan ‘riba bertopeng syariah’, maka Anda bisa mempelajari artikel kami sebelumnya mengenai pinjaman modal usaha UMKM untuk bisnis berkah.
Penutup
Itulah sekelumit penjelasan mengenai apa itu fintech dan bagaimana penggunaannya untuk UMKM. Semoga artikel ini memberikan manfaat untuk semuanya.
Pastikan Anda berlangganan untuk mendapatkan pembaruan terbaru dari Zeka Digital yang merupakan perusahaan jasa pembuatan website profesional yang senantiasa berkembang membersamai UMKM Indonesia.
Tertarik untuk membuat website profesional untuk menunjang bisnis Anda?